Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan, Polisi tetapkan 9 tersangka

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Papua Pegunungan yang hangus dibakar sekolompok massa/istimewa

Kantor KPU Papua Pegunungan yang hangus dibakar sekolompok massa/istimewa

Papuaterdepan, Wamena– Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, Dari 9 tersangka aparat baru menahan 5 orang, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi S.I.K dalam siaran pers diterima media ini di Jayapura, Rabu (21/8) mengatakan dalam kasus tersebut sebelumnya 5 orang lainnya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“ ke 5 tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) pada saat aksi pembakaran yang dilakukan sekelompok massa, Rabu (14/8/2024) minggu lalu, sehingga yang saat ini ditahan berjumlah 5 orang dari kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam,” ujar AKP Yulianus

Lanjut AKP Yulianus Samberi S.I.K menyatakan pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari 9 tersangka ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres.

Baca Juga :  Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga Masuk Meja Hijau, Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat juga menyatakan Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada 5 orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

“5 pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya,”ungkap AKP Yulianus.

Baca Juga :  Keluarga Dinard Kelnea Serukan Pengawalan Sidang Gugatan Wakil Bupati Nduga

Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.

“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” pungkasnya (Rilis Humas Polda Papua)

Berita Terkait

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua
Kasus Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Paulinus: Jangan Jadikan Warga Sipil Korban
Maulid Nabi 1448 H, Menag Nasaruddin Umar Dorong Akhlak Jadi Kekuatan Bangun Peradaban
Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wabup Nduga ke PTUN, Tim Hukum Klaim Bukti Lengkap
Imigrasi Jayapura Deportasi Pasutri Tiongkok, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Berburu Satwa Dilindungi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Kasus Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Paulinus: Jangan Jadikan Warga Sipil Korban

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya