Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan, Polisi tetapkan 9 tersangka

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Papua Pegunungan yang hangus dibakar sekolompok massa/istimewa

Kantor KPU Papua Pegunungan yang hangus dibakar sekolompok massa/istimewa

Papuaterdepan, Wamena– Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, Dari 9 tersangka aparat baru menahan 5 orang, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi S.I.K dalam siaran pers diterima media ini di Jayapura, Rabu (21/8) mengatakan dalam kasus tersebut sebelumnya 5 orang lainnya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“ ke 5 tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) pada saat aksi pembakaran yang dilakukan sekelompok massa, Rabu (14/8/2024) minggu lalu, sehingga yang saat ini ditahan berjumlah 5 orang dari kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam,” ujar AKP Yulianus

Lanjut AKP Yulianus Samberi S.I.K menyatakan pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari 9 tersangka ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Tengah: Kondisi Puncak Jaya Kondusif Stop Sebar Informasi Hoaks

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat juga menyatakan Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada 5 orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

“5 pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya,”ungkap AKP Yulianus.

Baca Juga :  Masyarakat Yali dan Mek Desak NasDem Tetapkan Yafet Saram Jadi Ketua DPRD Yahukimo

Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.

“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” pungkasnya (Rilis Humas Polda Papua)

Berita Terkait

Isra Mikraj 1447 H, Menag Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Landasan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
Kemenag Papua Tegaskan Harmoni Umat Beragama Jadi Modal Persatuan di Tanah Papua
Gubernur Papua dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
HAB ke-80 Kemenag, Gubernur Papua Soroti Peran Strategis Kerukunan Umat
Tertinggi dalam 11 Tahun, Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tembus Angka 77,89
Kemenag Buka Kembali Layanan Pendaftaran Pesantren Mulai 1 Januari 2026, Syarat Keselamatan Gedung Diperketat
Komite Percepatan Papua Jadi Penghubung Strategis Program Nasional dan Daerah
Hadapi Gugatan Lahan KUA Sentani, Kemenag Perkuat Langkah Hukum

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:43 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Landasan Kepedulian Sosial dan Lingkungan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:27 WIB

Kemenag Papua Tegaskan Harmoni Umat Beragama Jadi Modal Persatuan di Tanah Papua

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:03 WIB

Gubernur Papua dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:46 WIB

HAB ke-80 Kemenag, Gubernur Papua Soroti Peran Strategis Kerukunan Umat

Senin, 22 Desember 2025 - 11:53 WIB

Tertinggi dalam 11 Tahun, Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Tembus Angka 77,89

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya