Pembayaran PPPK Paruh Waktu di Papua Masih Tunggu Kepastian Pusat

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Agama kabupaten/kota se-Papua guna membahas pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (13/1/2026).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, mengatakan diperlukan kesepakatan bersama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan antara Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota.

“Persoalan PPPK Paruh Waktu ini sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Karena itu, kita di Papua harus mengambil langkah bersama dan mencari solusi yang disepakati agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antara Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota,” kata Klemens.

Menurut dia, regulasi terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih dalam proses penyusunan di tingkat pusat. Namun, para PPPK Paruh Waktu sudah mulai bekerja dan sebagian telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga :  120.067 Guru dan Pengawas PAI Sekolah bakal CairTunjangan Profesi Sebelum Lebaran

“Ada di antara mereka yang sudah melepas pekerjaan lama dan fokus menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini harus kita pikirkan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait nasib dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, terutama terkait penetapan besaran upah sebelum terbitnya regulasi resmi dari pusat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menjelaskan PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

“Dalam perjanjian kerja akan dituangkan besaran upah serta waktu kerja setiap tahunnya. Namun saat ini masih terdapat multitafsir terkait sumber pembiayaan upah tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kafilah Papua Bersiap Menuju MTQ Nasional XXX di Samarinda

Ia menambahkan, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyetujui pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui akun belanja pegawai, sehingga pembayaran sementara diarahkan menggunakan akun selain belanja pegawai sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Ruddy Rotty, mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.

“Semangatnya adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja, dibayar, dan membantu pelayanan di kantor,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenag Papua berharap dapat merumuskan langkah sementara yang adil dan seragam sembari menunggu terbitnya regulasi resmi dari Kementerian Agama pusat terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya