Jayapura, Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Agama kabupaten/kota se-Papua guna membahas pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (13/1/2026).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, mengatakan diperlukan kesepakatan bersama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan antara Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota.
“Persoalan PPPK Paruh Waktu ini sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Karena itu, kita di Papua harus mengambil langkah bersama dan mencari solusi yang disepakati agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antara Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota,” kata Klemens.
Menurut dia, regulasi terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih dalam proses penyusunan di tingkat pusat. Namun, para PPPK Paruh Waktu sudah mulai bekerja dan sebagian telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
“Ada di antara mereka yang sudah melepas pekerjaan lama dan fokus menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini harus kita pikirkan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait nasib dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, terutama terkait penetapan besaran upah sebelum terbitnya regulasi resmi dari pusat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menjelaskan PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.
“Dalam perjanjian kerja akan dituangkan besaran upah serta waktu kerja setiap tahunnya. Namun saat ini masih terdapat multitafsir terkait sumber pembiayaan upah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyetujui pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui akun belanja pegawai, sehingga pembayaran sementara diarahkan menggunakan akun selain belanja pegawai sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Ruddy Rotty, mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Semangatnya adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja, dibayar, dan membantu pelayanan di kantor,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenag Papua berharap dapat merumuskan langkah sementara yang adil dan seragam sembari menunggu terbitnya regulasi resmi dari Kementerian Agama pusat terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu.(Rilis)








