Papuaterdepancom, Jayapura – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua diduga tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jayapura menyoroti dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis, khususnya mendukung pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Ketua GMNI Cabang Jayapura, Lukas Haay, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai keterlibatan sejumlah oknum ASN dalam kampanye, pertemuan terbatas, hingga agenda politik pasangan calon tertentu. Menurutnya, keterlibatan tersebut mencederai prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kami melihat sejumlah oknum ASN tidak menjaga netralitas dan justru menjadi alat politik salah satu pasangan calon. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Lukas kepada Papuaterdepancom dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.
Lukas menegaskan, ASN adalah pelayan publik yang tidak boleh berpihak dalam kontestasi politik. Ketika ASN menunjukkan keberpihakan, kata dia, maka integritas demokrasi lokal dalam PSU menjadi tidak sehat.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aktivitas seperti hadir dalam kampanye, mengenakan atribut paslon, hingga mengunggah dukungan di media sosial termasuk pelanggaran.
GMNI Jayapura meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan ini secara serius demi menjaga profesionalitas birokrasi,” kata Lukas.
GMNI menyatakan akan terus mengawal jalannya PSU dan mengajak masyarakat sipil turut aktif mengawasi proses demokrasi agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan birokrasi.









