Tak Sesuai Kontrak, Proyek Bibit Ternak dan Tanaman Rugikan Negara Rp1,23 Miliar

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura Marvie De Oueljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Tokoh Papua Tegas: Tolak Demo Anarkis, Jaga Papua Tetap Damai

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.

Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” ujarnya.

Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Seleksi Pimpinan BAZNAS Papua 2026–2031 Dibuka, Transparansi Jadi Prioritas
Shalat Id di Jayapura, Momentum Merawat Damai di Tanah Papua
Silaturahmi Ramadan, Kemenag Papua Hadiri Buka Puasa Bersama Gubernur Mathius Fakhiri
Berikan Pelayanan Rohani, Penyuluh Kemenag Kota Jayapura Sambangi Lapas Kelas IIA Abepura
Puncak Program Ramadan Baznas Papua 2026: Salurkan 500 Paket Santunan hingga Laporkan Kinerja 5 Tahun
Kemenag Papua Gandeng RRI dan TVRI Gaungkan Moderasi Beragama dan Ekoteologi
Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran Idul Fitri 1447 H Berbarengan Nyepi di Bali
Sentuhan Rohani di Lapas Abepura, Kemenag Jayapura Ajak Warga Binaan Rayakan Prapaskah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:56 WIB

Seleksi Pimpinan BAZNAS Papua 2026–2031 Dibuka, Transparansi Jadi Prioritas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:17 WIB

Shalat Id di Jayapura, Momentum Merawat Damai di Tanah Papua

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Silaturahmi Ramadan, Kemenag Papua Hadiri Buka Puasa Bersama Gubernur Mathius Fakhiri

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:19 WIB

Berikan Pelayanan Rohani, Penyuluh Kemenag Kota Jayapura Sambangi Lapas Kelas IIA Abepura

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:48 WIB

Puncak Program Ramadan Baznas Papua 2026: Salurkan 500 Paket Santunan hingga Laporkan Kinerja 5 Tahun

Berita Terbaru

Papua

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:24 WIB

Jangan Copy Ya