Tak Sesuai Kontrak, Proyek Bibit Ternak dan Tanaman Rugikan Negara Rp1,23 Miliar

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura Marvie De Oueljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Pelajar dan Mahasiswa Jayapura Pamerkan Noken untuk Pelestarian Budaya Papua

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.

Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Sinode GKI Papua Tangani Kasus Penganiayaan Anak: Dukung Proses Hukum dan Pemulihan Korban

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” ujarnya.

Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Kemenag Papua Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Sistem Pengaduan SPAN Lapor
Kejati Papua Lantik Pejabat Baru, Perkuat Fungsi Pemulihan Aset dan Penegakan Hukum
Kemenag Papua Kembangkan Kampung Moderasi Beragama dan Latih Penyuluh Buat Konten Kreatif di Keerom
Kabid Pendis Kemenag Papua Tinjau OMI 2025 MTs di Jayapura, Dorong Lahirnya Generasi Unggul
Menag Tekankan Efektivitas Pengelolaan Anggaran Kemenag 2025–2029
Kabid Pendis Papua Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Solidaritas ASN
Puluhan Siswa dan Mahasiswa Katolik di Papua Jadi Sampel Survei Indeks Keberagamaan
Listrik Padam di Jayapura, PLN Sebut Pemulihan Baru Capai 23 Persen

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 11:37 WIB

Kemenag Papua Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Sistem Pengaduan SPAN Lapor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Tak Sesuai Kontrak, Proyek Bibit Ternak dan Tanaman Rugikan Negara Rp1,23 Miliar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Kejati Papua Lantik Pejabat Baru, Perkuat Fungsi Pemulihan Aset dan Penegakan Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 09:01 WIB

Kemenag Papua Kembangkan Kampung Moderasi Beragama dan Latih Penyuluh Buat Konten Kreatif di Keerom

Kamis, 11 September 2025 - 10:33 WIB

Kabid Pendis Kemenag Papua Tinjau OMI 2025 MTs di Jayapura, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya