Tak Sesuai Kontrak, Proyek Bibit Ternak dan Tanaman Rugikan Negara Rp1,23 Miliar

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura Marvie De Oueljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun Disiksa Tanpa Henti di Jayapura, Pelaku Akhirnya Diamankan

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.

Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Bersih, Itjen Kemenag Gelar "Entry Meeting" Reviu PIPK 2026

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” ujarnya.

Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Menuju WBK, Kemenag Kota Jayapura Genjot Pemenuhan Bukti Dukung PMPZI
Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura
Kemenag Papua Siapkan Penyuluh Lintas Agama untuk Dampingi Klien Pemasyarakatan
Klemens Taran Minta ASN Kemenag Papua Jaga Integritas dan Perkuat Kinerja
Upacara HUT RI di Kemenag Jayapura Jadi Ajang Perayaan Keberagaman Bangsa
Sambut Kemerdekaan, Ondoafi Kayu Batu: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Bukan Gangguan Umum
Pengajian Rutin Kemenag Jayapura Jadi Penguatan Spiritual ASN Sebelum Layani Masyarakat
Kabid Bimas Islam Papua: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Syukur, Persatuan dan Doa

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Menuju WBK, Kemenag Kota Jayapura Genjot Pemenuhan Bukti Dukung PMPZI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Pastikan Akurasi Arah Ibadah, Kemenag Papua Dampingi Pembangunan Musala di SMPN 8 Jayapura

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Kemenag Papua Siapkan Penyuluh Lintas Agama untuk Dampingi Klien Pemasyarakatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Klemens Taran Minta ASN Kemenag Papua Jaga Integritas dan Perkuat Kinerja

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Upacara HUT RI di Kemenag Jayapura Jadi Ajang Perayaan Keberagaman Bangsa

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya