Jayapura,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura Marvie De Oueljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” ujarnya.
Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua.(Rilis)









